http://persakmita.blogspot.co.id/

http://persakmita.blogspot.co.id/

RUU Rumah Sakit Menjadi Undang Undang

29 Sep 2009

Semua Fraksi DPR-RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Rumah Sakit disahkan menjadi Undang Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 DPR-RI yang dipimpin Drs. Muhaimin Iskandar, MSi., Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta tanggal 28 September 2009.


Pimpinan Sidang Paripurna, Drs. Muhaimin Iskandar, MSi., mengatakan bahwa semua fraksi menyetujui disahkannya RUU Rumah Sakit menjadi Undang-Undang dengan rincian sembilan Fraksi menyatakan setuju dan 1 Fraksi menyatakan setuju dengan catatan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan setuju dengan catatan yakni dalam pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepala Rumah Sakit tidak hanya dipimpin oleh tenaga medis, namun dapat juga dipimpin oleh tenaga kesehatan, ujar Muhaimin.

Menurut Muhaimin Iskandar, RUU tentang RS berisikan 16 Bab dan 65 pasal beserta Penjelasan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah untuk diundangkan dan dimasukkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Menteri Kesehatan Dr. dr. Siti Fadilah Supari atas nama Presiden dalam pendapat akhir Pemerintah terhadap RUU Rumah Sakit menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Sakit serta memberikan penghargaan yang setinggi-tinggi dengan disahkannya RUU tentang Rumah Sakit menjadi Undang-Undang.

Menurut Menkes, selama ini peraturan perundangan yang dijadikan dasar hukum penyelenggaraan RS adalah Peraturan Menteri Kesehatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Disisi lain tuntutan perubahan akan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik, bertanggung jawab, dilandasi aturan hukum yang jelas dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan adalah sesuatu yang sangat mendesak untuk tidak bisa ditunda-tunda lagi.

”Maraknya tuntutan malpraktik pada fasilitas pelayanan kesehatan yang diduga atas kelalaian tenaga kesehatan maupun RS mengharuskan adanya aturan hukum yang lebih menjamin kepastian hukum. Sehingga keberadaan Undang-Undang yang mengatur Rumah Sakit tidak mungkin ditunda-tunda lagi ”, ujar Siti Fadilah.

Sesuai dengan semangat dan aspirasi yang berkembang dalam pembahasan untuk menghasilkan RUU yang baik dalam rangka melindungi kepentingan dan memenuhi hak-hak rakyat atas kesehatan sebagai hak azasi, telah mengatur hal-hal yang secara substansial yang perlu diatur secara tegas dalam RUU tentang RS, kata Menkes.

Beberapa substansi yang menjadi materi pengaturan utama dalam RUU tentang Rumah Sakit meliputi: persyaratan penyelenggaraan RS, pengklasifikasian RS, masalah perizinan, kewajiban dan hak RS, kewajiban dan hak pasien dalam hubungan hukum dengan RS, pengaturan penyelenggaraan RS yang meliputi pengelolaan, penyelenggaraan akreditasi, pembentukan jejaring dan sistem rujukan, pengaturan keselamatan pasien dan perlindungan hukum RS, pembiayaan RS dan pembinaan dan pengawasan, ujar Siti Fadilah.

Menurut Menkes, penyelenggaraan kesehatan di RS mempunyai karakteristik yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing saling berinteraksi satu sama dipadukan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.

Menkes menambahkan, perubahan pola pikir dan kesadaran masyarakat yang semakin mengetahui hak dan kewajibannya semakin menuntut RS untuk meningkatkan mutu pelayanan dan tanggung jawab RS dalam memberikan pelayanan kesehatan, akan semakin menambah kompleksitas permasalahan RS. Sedangkan dari aspek pembiayaan, RS memerlukan biaya operasional dan investasi yang besar dalam pelaksanaan kegiatannya sehingga perlu didukung dengan ketersediaan pendanaan yang cukup dan berkesinambungan.

Dr. Charles J. Mesang, Ketua Pansus RUU tentang Rumah Sakit dalam laporannya mengatakan sebagaimana amanat Pasal 28 ayat (1) Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan di dalam pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan failitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Karena itu pembahasan substansi RUU Rumah Sakit pada pembicaraan Tingkat I telah dilakukan secara mendalam, demokratis dan dengan penuh kecermatan. Hal ini mengingat kompleksitas permasalahan di bidang perumahsakitan yang harus dicarikan solusi terbaik dengan tetap menjaga keseimbangan nilai fisolofis, sosiologis dan teknis kesehatan serta tetap mengacu pada asas-asas pembentukan peraturan perundangan yang baik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ujar Charles J. Mesang.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id,info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.