http://persakmita.blogspot.co.id/

http://persakmita.blogspot.co.id/

Ristek-Kalbe Science Awards

Dalam rangka memperingati Hari Hari kebangkitan Teknologi Nasional yang ke-15 dan ulang tahun PT Kalbe Farma Tbk yang ke-44, PT Kalbe Farma Tbk bersama Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan Ristek-Kalbe Science Awards (RKSA) 2010. Program ini merupakan ajang dua tahunan dan kali ini yang ke-2 dari RKSA tahun 2008 lalu.
Bagi Kalbe, program ini merupakan perwujudan dari misi perusahaan untuk mengabdikan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kesehatan dan kehidupan yang lebih baik. Dan bagi Kementerian Ristek, ajang ini merupakan salah satu bentuk membangun awareness masyarakat terhadap perkembangan iptek khususnya di bidang kesehatan.
RKSA tahun ini bekerjasama dengan PT Tempo Inti Media Tbk, perusahaaan yang menerbitkan Majalah Tempo dan Koran Tempo, yang berperan sebagai penyelenggara dan media partner dalam sosialisai program, sehingga diharapkan dapat menjangkau area yang lebih luas. Untuk selengkapnya Science Award 2010

HUKUM KESEHATAN

I. Pendahuluan
Dalam era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan.
Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak dapat dielakkan. Pada awalnya pembangunan kesehatan bertumpu pada upaya pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, bergeser pada penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan. Paradigma ini dikenal dalam kalangan kesehatan sebagai paradigma sehat.
Sebagai konsekuensi logis dari diterimanya paradigma sehat maka segala kegiatan apapun harus berorientasi pada wawasan kesehatan, tetap dilakukannya pemeliharaan dan peningkatan kualitas individu, keluarga dan masyarakat serta lingkungan dan secara terus menerus memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau serta mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.
Secara ringkas untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang maka harus secara terus menerus dilakukan perhatian yang sungguh-sungguh bagi penyelenggaraan pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan, adanya jaminan atas pemeliharaan kesehatan, ditingkatkannya profesionalisme dan dilakukannya desentralisasi bidang kesehatan.
Kegiatan-kegiatan tersebut sudah barang tentu memerlukan perangkat hukum kesehatan yang memadai. Perangkat hukum kesehatan yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara upaya kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah yang dimaksud dengan hukum kesehatan, apa yang menjadi landasan hukum kesehatan, materi muatan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, dan hukum kesehatan di masa mendatang.
Diharapkan jawaban atas pertanyaan tersebut dapat memberikan sumbangan pemikiran, baik secara teoritikal maupun praktikal terhadap keberadaan hukum kesehatan. Untuk itu dilakukan kajian normatif, kajian yang mengacu pada hukum sebagai norma dengan pembatasan pada masalah kesehatan secara umum melalui tradisi keilmuan hukum.